Beginilah kondisi RSUD di jalur dua Desa Durian Depun

Beginilah kondisi RSUD di jalur dua Desa Durian Depun

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berlokasi di jalur dua Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, dinilai dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Rejang Lebong. Sebaliknya, Pemkab Rejang Lebong dinilai tidak dapat mengambil alih keberadaan RSUD, lantaran bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pastinya akan kita bicarakan lagi dengan Bupati Rejang Lebong. Mengacu pada aturan yang ada, maka memungkinkan bagi Pemkab Rejang Lebong hanya bisa memanfaatkannya. Tentu saja teknis pemanfaatan itu harus mengikuti mekanisme yang berlaku, baik itu tertuang dalam MoU atau kerjasama lainnya ” ungkap Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid.

Soal kabar Pemkab Rejang Lebong akan mengurus sertifikat lahan RSUD jalur dua yang terbengkalai ini ke BPN Kepahiang, Dayat merasa pesimis dapat dilakukan.

“Kalau ingin memiliki harus ada judicial review (pengujian) terhadap UU No 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang. Nanti kita bicarakan dengan Pemkab Rejang Lebong,” terang Dayat.

Terkait niat Bupati Kepahiang untuk memberi izin pemanfaatan RSUD jalur dua ke Pemkab Rejang Lebong, disambut baik anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi.

“Kita sambut baik itu. Tetapi jika Pemkab Rejang Lebong ingin memiliki bangunan, tentu tidak bisa karena bertentangan dengan aturan,” kata Edwar. (slo)