
kupasbengkulu.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 145 ayat 2 disebutkan, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan pemilih khusus, ditambah 2%. Hal tersebut sebagai cadangan apabila terjadi keruskan surat suara, dan penambahan tersebut ditetapkan dengan keputusan KPU.
KPU Kota mencatat total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota sebanyak 247.230. Rinciannya di Kecamatan Gading Cempaka sebanyak 30.435 DPT, Kampung Melayu 23.749, Muara Bangkahulu 27.944, Ratu Agung 38.356, Ratu Samban 19.111, Selebar 41.232, Singaran pati 31.346, Sungai Serut 16.573, serta Teluk Segara 18.484 DPT.
Ketua KPU Kota, Darlinysah,S.Pd, M.Si, mengungkapkan saat ini belum diketahui berapa jumlah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena masih dilakukan pencocokan data.
“Jumlah persisnya surat suara belum diketahui, karena data DPK belum ada. Tapi yang jelas tidak jauh dari angka 247 ribu, sedangkan jumlah surat suara tambahannya sekitar 494 surat suara,” jelas Darlinsyah, Senin (3/2/2014).
Sementara, pada pasal 145 ayat 4 disebutkan tentang surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara ulang. Jumlahnya sebanyak 1.000 untuk masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). (beb)