Kupasbengkulu.com – Kepala Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Bengkulu Kurnadi Sahab, Jumat (18/03/2016) menyebutkan saat ini seluruh perusahaan di Bengkulu patuh dan memberi upah pada pekerja sudah sesuai aturan.

Hal ini disampaikannya usai menggelar kegiatan Konsultasi Tekhnis Program Informasi dan pelaporan bidang HI dan jamsos di Splash Hotel Bengkulu

“Setelah ditetapkan UMP tahun 2016 sebesar Rp 1.605.000 sampai sekarang sepertinya mereka (Perusahaan) mengikuti ketentuan – ketentuan itu, dan kita bersyukur dan mengapresiasi perusahaan yang menaati aturan tersebut,” jelas Kurnadi sahab

Lanjutnya sampai saat ini belum ada perushaan yang memberikan surat penangguhan terhadap keberatan dengan aturan yang mewajibkan buruh mendapat gaji UMP

” Kalau ada perusahaan yang beum mampu biasanya mereka ada permohon penangguhan surat tapi mereka tidak ada yang mengirimkan surat dan artinya itu mereka sudah menaat aturan itu,” jelas Kurnadi Sahab.(cr5)