Pelaku pencurian besi antena Radio Lessitta yang diamankan Polsek Ratu Agung.

Pelaku pencurian besi antena Radio Lessitta yang diamankan Polsek Ratu Agung.

kupasbengkulu.com – Pelaku pencurian besi pemancar radio berinisial HS (25) warga Jalan Muhajirin RT 16 RW 09 Singgaran Pati, Gading Cempaka, Kota Bengkulu berhasil diamankan di Polsek Ratu pada Sabtu (31/5/2014) ternyata pernah mencuri alat musik Gong seharga jutaan rupiah.

Kapolres Bengkulu Iksantyo Bagus Pramono melalu Kapolsek Ratu Agung AKP Ade Candra membenarkan hal tersebut.

“Ya kalau berdasarkan pengakuan pelaku ia pernah mencuri alat musik gong milik salah satu peseni Reok di Bengkulu. Namun laporan atau LP bukan di Polsek Ratu Agung melainkan di Polres,” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Namun setelah pemeriksaan selesai, pelaku juga akan diperiksa terkait pencurian alat musik tersebut ke Mapolres Bengkulu.

“Karena lokasi pencuriannya di TKP kita, maka kita akan proses dulu di Polsek Ratu Agung dan nanti dia akan menjalani proses ke Mapolres Bengkulu,” ujar Kapolsek.

Terungkapnya kejadian ini, saat warga Jalan merapi 14 Kelurahan Kebun Tebeng, Ratu Agung Kota Bengkulu memergok pelaku sedang mengangkat pemancar radio milik Lesita. Spontan warga langsung menyergapnya dan langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Ratu Agung.(cr3)