Kaur, kupasbengkulu.com – Pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur pada Sabtu (25/04/2015) hingga (29/04/2015) atau selama lima hari.

Selama pendaftaran di buka banyak warga datangi Dinas Kependudukan untuk mengurus persyaratan pendaftaran di Disdukcapil seperti membuat KTP sementara, karena KTP asli belum selesai di cetak.

Salah satu warga Bintuhan Sirajjudin mengatakan untuk mendaftar sebagai calon PPS dirinya harus memenuhi persyaratan yang salah satunya poto copy KTP. Namun karena KTPnya belum juga keluar bahkan sudah lima bulan perekaman, dirinya terpaksa membuat dan meminta KTP sementara dari Disdukcapil Kabupaten Kaur.

“Saya sudah lama melakukan perekaman KTP sejak lima bulan terakhir, tapi belum juga selesai dan untuk persyaratan pencalonan anggota PPS saya harus membuat surat keterangan berupa biodata dari Disdukcapil sebagai KTP sementara,” pungkas Sirajjudin.

Perekrutan PPK dan PPS ini bertugas membantu KPU Kaur melaksanakan Pilkada di 15 kecamatan dan 195 desa dan kelurahan di Kabupaten Kaur. Dan calon pendaftar PPK dan PPS bisa datang langsung ke KPU Kaur dengan membawa persyaratan.

Untuk anggota PPK yang akan bertugas di 15 kecamatan Kabupaten Kaur sebanyak 75 orang sedangkan anggota PPS 195 desa dan kelurahan sebanyak 585 orang.(mty)