Pelaku Narkoba diamankan

Pelaku Narkoba diamankan

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – MY (52) warga jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pengedar narkoba ini mengaku menjual barang haram tersebut untuk membayar hutang yang melilit.

Menurutnya, setelah baru bebas dari penjara beberapa bulan yang lalu, pihak leasing selalu menagih hutang yang belum terlunaskan. sehingga ia sempat berkenalan dengan satu rekannya untuk menjalankan bisnis haram ini.

“Saya baru keluar dari penjara dan baru ini menjual barang ini. Karena masalah ekonomi dan banyak hutang di leasing saya menjual barang itu,” ujar MR.

Dari hasil penjualan barang tersebut, yang baru mereka dapat beberapa yang lalu, ia belum mendapatkan untung sama sekali. Hanya saja barang yang ia jual sebesar Rp 17,5 juta.

“Barang itu seperti baru terjual Rp 15 juta per gram dan ekstasi baru laku 14 butir dengan harga Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Target penjualnya, tersangka MR tak pilih-pilih, mulai dari orang dewasa hingga anak yang masih dibawah umur. Karena menurutnya, persaingan penjualan barang tersebut di Kota Bengkulu sudah banyak.

“Jualnya biasanya sama teman, pekerja swasta dan banyak yang lain tergantung permintaan,” ungkapnya.

selain itu juga, tak hanya orang lain yang menikmati barang tersebut, beberapa bulan ini diakauinya ia telah menggunakan barang tersebut guna kesenangan sendiri.

“Pakai sendiri juga sudah beberapa bulan ini,” tutur tersangka beranak enam dan telah mempunyai cucu tersebut.(dex)

(Baca juga : ‘Senpi Itu Punya Teman yang Digadaikan’)