
kupasbengkulu.com – Rumah Sakit (RS) Rafflesia Kota Bengkulu saat ini belum ada menandatangani Momerendum of Understanding (MoU) dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu. Terkait pelayanan pemegang kartu BPJS Kesehatan. Penolakan itu, dengan alasan kejelasan dari BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu belum ada sama sekali. Khusus besaran tarif klaim yang ditetapkan, untuk setiap pasien pengguna kartu BPJS. Sebab, jika nilai tarif itu dibawah standar maka pihak rumah sakit akan mengalami kerugian.
”Kita belum tahu tarif klaim dari BPJS. Jika nilai klaim kecil itu tidak bisa kita terima. Sebab, RS kita ini swasta lain halnya dengan RS Pemerintah. Semuanya operasional dari pasein langsung,” kata Kasubag Sumber Daya Manusia (SDM) Umum RS Rafflesia, Wahirin Yanul, SH, Kamis (9/1/2014).
Ia mengatakan, jika ada MoU dari BPJS tentunya dari Rs bakal mempelajari terlebih dahulu isi MoU tersebut.
”Kita di RS Rafflesia ini swasta, jadi semuanya tergantung dengan pasien. Kalau ada kerjasama tentunya pembayaran itu tidak bisa lama. Sebab, untuk seluruh biaya operasional. baik itu pegawai RS, obat, serta lainnya harus dipenuhi setiap bulannya,” imbuhWahirin.
Dari RS Rafflesia sendiri, dulunya sempat bekerjasama dengan PT. Askes, sejak tahun 2007 hingga 2012. Namun, kerjasama tersebut dihentikan. Alasanya, terang dia, pembayaran terhadap klaim oleh pemerintah selalu dirapel. Sehingga, membuat managemen kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dalam Rs.(gie)