Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – IS (45) warga Aceh Utara harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah dirinya tertangkap jajaran polisi Dit Narkoba Polda Bengkulu, saat tengah edarkan narkotika golongan I jenis sabu di salah satu hotel kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Penangkapan terhadap pengedar lintas Provinsi ini bermula dari tertangkapnya Y, seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Bengkulu yang diketahui merupakan teman istri IS, beberapa waktu lalu, kemudian polisi melakukan pengintaian dan akhirnya meringkus IS di penginapannya tersebut.

Dari pengakuannya ke Polisi, IS mendapatkan barang haram seberat 50 gram tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara dan dibeli seharga Rp 30 Juta.

IS yang diketahui sebelumnya merupakan pengusaha jual beli mobil, namun lantaran ada tawaran untuk menjadi penjual barang haram tersebut dengan untung yang menggiurkan, sementara usaha jual beli mobil miliknya tengah sepi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu beserta barang bukti berupa 50 gr Sabu, sejumlah telepon genggam, serta alat hisap Sabu.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M. Ghufron melalui Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol M Budi Tono membenarkan, bahwa kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan.

“Iya, tersangka dan barang buktinya telah kita amankan. saat ini keduanya masih kita proses,” kata Budi Tono.(bii)