Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Meskipun KUA-PPAS yang telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara serta telah dibahas anggota DPRD Bengkulu Utara periode tahun 2009 hingga 2014.
Namun, saat ini masih perlu dibahas ulang oleh dewan yang baru. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Alinator, Rabu (19/11/2104), kepada kupasbengkulu.com, di ruang kerjanya.
”KUA-PPAS masih perlu dilakukan pembahasan ulang. Itu kita lakukan, demi tidak salah dalam mengambil keputusan dalam pengesahan APBD tahun 2015 mendatang,” kata Aliantor.
Dia menjelaskan, fungsi dari KUA-PPAS itu sendiri sebagai dokumen untuk pembicaraan pendahuluan APBD. Dia mengatakan, dengan waktu yang sedikit, pihaknya akan bekerja ektra untuk mempercepat dalam pengesahan APBD tahun 2015.
Untuk mencapai pada tujuan tersebut, lanjut dia, tidaklah segampang apa yang diminta oleh pihak eksekutif agar APBD 2015, Desember 2014 dapat disyahkan. Kemungkinan hal itu dapat terselesaikan sesuai dengan keinginan, tentu harus melalui mekanisme yang ada.
“Kita tidak akan menghambat pihak pemerintah. Asalkan dari KUA-PPAS tahapan menuju APBD semuanya memenuhi unsur sesuai dengan aturan yang ada. Artinya, anggaran yang digunakan pada APBD tahun 2015 dengan memperhatikan perioritas pembangunan,nilai keadiln dan kepatutan,” demikian Aliantor. (jon)