Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHKEPAHIANGPenggunaan DD 2016 di Kepahiang Kebablasan, Inspektorat Panggil Camat

Penggunaan DD 2016 di Kepahiang Kebablasan, Inspektorat Panggil Camat

Sekretaris Inspektorat Kepahiang, Harun

KUPASBENGKULU.com – Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2016 di Kabupaten Kepahiang diketahui sudah  melampaui batas  waktu  yang ditentukan. Memasuki tahun anggaran baru atau hingga Januari 2017, penggunaan atau pekerjaan yang bersumber dari DD 2016 masih terus berlangsung di sebagian besar desa pengguna.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Harun, menegaskan penggunaan DD tidak boleh melebihi batas waktu,  sesuai dengan Kemendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Begitu tahun anggaran itu berakhir (31 Desember 2016), kades harus segera buat laporan, harus cantum saldo. Semua pekerjaan harus dihentikan dahulu, tidak boleh lagi dikerjakan atau masih menggunakan DD, ” ungkap Harun, pada Senin (9/1/2017).

Tentang informasi alasan pihak desa yang kebablasan dalam penggunaan DD seperti pencairan DD tahap dua sebesar 40 persen sudah di ujung tahun anggaran dan lainnya dari hasil konsultasi dengan pihak terkait, Harun kembali menegaskan bahwa petunjuk dalam penggunaan dana itu terhitung dari Januari hingga Desember.

“Cairkan itu boleh, tapi jelas tidak bisa digunakan jika memasuki tahun anggaran baru, atas dasar apa mereka bekerja. Susun dulu APBDes dan munculkan lagi kegiatannya, ” lanjut Harun.

Sehubungan dengan kebablasan dalam pengunaan DD ini, Harun berencana memanggil seluruh camat untuk konsolidasi laporan APBDes.

“Kita konsolidasi laporan APBDes dengan camat. Kita segera panggil camat,” kata Harun.

Sebelumnya pihak PMD BPMPPKB Kepahiang sudah mengingatkan kades untuk segera mengembalikan DD ke kas desa.

“Tutup buku, kembalikan dulu DD ini kas desa masing-masing, pekerjaan hentikan dulu, ” demikian Kabid PMD, A. Suhanda beberapa waktu lalu.(slo)