KUPASBENGKULU. com – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kepahiang, menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Sarana Penyedia Air Baku Ibu Kota Kecamatan (SPAB-IKK) Merigi di Kelurahan Durian Depun dan Desa Batu Ampar.
Indikasi korupsi pada proyek senilai Rp 7,4 miliar ini, tidak ditemukan terkait bangunan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pengumpulan data dan bahan keterangan sudah dilakukan, dan tidak dapat kita naikan ke tahap penyelidikan,” tegas Kajari Kepahiang, Wargo dalam press rilis hari anti korupsi beberapa waktu lalu.
Bangunan sudah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, diketahui setelah proyek SPAB-IKK dilaunching.
“Selanjutnya PDAM Tirta Alami Kepahiang yang akan mengalirkan air itu ke masyarakat,” kata Wargo.(slo)