
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tiga SKPD di lingkungan Pemertintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, yakni Satuan Pol-PP, Badan Lingkungn Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), dan Bidang Perhubungan Disbudparhubkominfo Kepahiang, Selasa (18/11/2014) sekitar pukul 10.37 WIB, menertibkan pedagang di sekitar pasar Kepahiang, khususnya di Jalan Solihin dan Jalan Syahrial.Penertiban itu, dalam rangka menyukseskan Penilaian Tahap I (PI) Adipura 2015.
Kepala Satuan Pol PP Zaili Husin menerangkan, penertiban itu persisnya dimotori oleh BLHKP. Sedangkan Pol-PP dan Bidang Perhubungan sekedar pendukung.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pedagang untuk tidak berjualan ditempat yang dilarang seperti dibadan jalan dan trotoar,” kata Zaili.
Dijelaskan Zaili, personil Satpol PP yang diterjunkan dalam penertiban sebanyak 23 orang. Selebihnya terdiri dari beberapa petugas Bidang Perhubungan dan BLHKP.
“Seperti yang kami kedepankan yakni secara persuasif, maka kepada setiap petugas yang dilibatkan dalam penertiban dilarang untuk memberikan tindakan keras,” ungkap Zaili.
Sementara itu, Kepala BLHKP Kepahiang, Asri Kadir mengharapkan kepada para pedagang tidak lagi berjualan di trotoar dan badan jalan, karena dapat menyebabkan kemacetan.
“Mulai sekarang kita minta kepada pedagang tidak lagi berjualan di trotoar dan badang jalan. Jika nantinya kita kembali meraih piala adipura, tentunya akan menjadi kebanggaa kita semua,” tutup Asri. (slo)