Illustrasi

Illustrasi

kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang, Asli Samin mengemukakan, pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Anti Rokok nantinya akan diberikan sanksi.

”Seperti apa sanksi yang dimaksudkan, masih dalam tahap penggodokkan. Jelasnya, sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar Perbup anti rokok dapat membuat jera perokok agar tidak lagi merokok disembarang tempat,” kata Asli.

Dijelaskan Asli, penerapan sanksi yang dijaminnya dapat membuat jera para perokok, terkait stiker himbauan larangan merokok yang terpasang disetiap

ruang perkantoran selama ini diabaikan oleh perokok.

”Kita dapat membuktikannya langsung dibeberapa SKPD, dimana himbauan itu diabaikan para perokok,” sindir Asli.

Setelah Perbup anti rokok dapat terealisasikan pada 2015 nanti, akan disosialisasikan pihak Dinkes terlebih dahulu kesetiap PNS dan masyarakat Kepahiang.

”Jika perbup anti rokok diakomodir, akan langsung kita sosialisasikan kepada PNS dan masyarakat,” demikian Asli.(cr11)