Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Mirza

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Mirza

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara mencapai empat miliar rupiah akan segera masuk ke tahap P21.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Mirza mengungkapkan, berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepsek MAN 2 (MI) dan penerima kuasa pengadaan (RO) sudah hampir lengkap dan segera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Kita upayakan secepatnya untuk penanganan penyidikan, karena hasil dari BKN dan BPKP sudah kita terima, total kerugian negara mencapai Rp4 miliar dan target saya 2 bulan ke depan sudah P21” Jelas Mirza, Jum’at (19/2/16).

Seperti diketahui, MAN 2 Kota Bengkulu membeli lahan seluas 1,5 hektare dengan total anggaran Rp7,5 miliar. Dari hasil penjualan, Rp3 miliar diserahkan kepada pemilik lahan kemudian sisanya diambil tersangka RO.

Dari hasil penyidikan Polres Bengkulu ditemukan dalam proses pengadaan tidak sesuai regulasi yang ada. Hanya berdasarkan kesepakatan antara RO dan pihak MAN 2 Kota Bengkulu.(ahp)