Senin, Mei 20, 2024

Permohonan Pasangan Balon Nata-Iwan Tak Dikabulkan

kupasbengkulu.com, kepahiang – Panwaslu Kepahiang, Senin (7/9/2015), menolak keseluruhan permohonan pasangan balon Bupati dan Wabup Kepahiang, Zurdi Nata – Iwan Sumantri. Atas putusan itu pasangan balon Nata-Iwan banding ke PTUN Medan.

“Hasil pengkajian dan fakta persidangan yang telah dilakukan sebelumnya maka kami selaku Panwaslu memutuskan untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah didampingi 2 anggotanya, Rusman Sudarsono dan Siti Atul Nuraini.

Putusan No 02/PS/PWSL.KPH.07.05/VIII/2015, berlandaskan sejumlah pertimbangan seperti uraian pemohon, bukti- bukti pemohon, keterangan saksi ahli pemohon, uarain jawaban termohon, bukti-bukti termohon, keterangan saksi termohon. ” Kita juga mempertimbangkan uraian jawaban dari pihak terkait, yakni Paslon Firdaus Djailani-Bahruddin, yang disertai bukti-bukti dan keterangan saksi,” ungkap Firman.

Putusan disebut juga memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan dijadikan penilaian dan pendapat bagi pihaknya dalam menyelesaikan sengketa Pilkada ini. “Dari hal itu pengajuan permohonan oleh pemohon masih dalam tenggang waktu. Namun dalam masalah ini tindakan termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai mengeluarkan keputusan tentang penetapan menjadi peserta Paslon Cabup/Cawabup Kepahiang tahun 2015,” imbuhnya.

Pertimbangan lainnya, berdasarkan UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota. ” Sekarang ini menjadi UU No 8 tahun 2015 dan peraturan Bawaslu No 8 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota,” tegasnya.

Sementara itu, pemohon melalui Kuasa Hukumnya Azi Ali Tjasa Cs menyampaikan, bakal mengambil langkah upaya hukum selanjutnya berupa banding ke PTUN Medan. ” Kita menganggap putusan Panwaslu tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan, dan yang dipertimbangkan Panwaslu hanya keterangan sebagian saja,” tandas Ali Tjasa.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...