
Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Perusahaan di Kabupaten Kepahiang diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), dengan nominal satu bulan gaji.
Hal ini dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, Senin (27/6/2016).
“THR wajib dibayar oleh perusahaan. Jadi, kita menghimbaukan, agar perusahaan yang ada di Kepahiang ini membayar THR pekerja dengan nominal satu bulan gaji, sebelum lebaran,” kata Edwar.
Pembayaran THR dengan nominal satu bulan gaji, sesuai dengan aturan dan UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
“Semua tentang kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya itu, telah diatur oleh UU. Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan, pekerja laporkan saja ke kita,” tegas Edwar.
Sebaliknya, Edwar menyampaikan tentang tidak adanya aturan bagi pemerintah daerah dalam membayar THR tenaga honorer. “THR bagi tenaga honorer di pemerintahaan itu tidak diwajibkan, lantaran tidak adanya aturan yang mengatur. Bagi yang nekad membayar, akan menjadi temuan BPK RI, ” jelasnya.(slo)