
Kepahiang,kupasbengkulu.com – Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, pada Selasa (17/02/2015), diduga kerugian negara yang disebabkan oleh pemberian pinjaman uang kas Setwan secara pribadi terhadap mantan anggota DPRD Kepahiang, Darnita R, sebesar Rp 100 Juta.
Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi menerangkan, saksi ahli selaku auditor muda BPKP Provinsi Bengkulu Sofyan Lutan dilayangkan sebanyak 23 pertanyaan. Lamanya pemeriksaan sekitar 1,5 jam.
”Pertanyaan yang diberikan terkait dugaan penyimpangan kas Setda tahun anggaran 2012 atas nama tersangka Sabar P Siagiaan. Jumlah kerugian yang disebabkab, sekitar Rp 1 M,” terang Sabar.
Sedangkan terjadinya transaksi peminjaman, terjadi pada bulan Maret2012. Awal jumlah pinjaman, sebesar Rp 125 juta.
“Dari total pinjaman, dikembalikan Rp 25 juta. Uang yang telah dikembalikan itu bersumber dari potongan gaji dan penghasilan yang sah si-peminjam,” demikian Dodi.(slo)