kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Meskipun dalam tahap Pleno rekapitulasi KPU Bengkulu Utara dihujani pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing saksi ada indikasi kecurangan perolehan suara, baik itu cabup dan cagub, tetapi tidak menghalangi pihak panitia untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Masing-masing saksi meminta Pihak KPU Bengkulu Utara dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tahun 2015, melakukan penghitungan ulang untuk TPS 1 Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais.

Pantauan di lapangan, Kamis (17/12) hal ini dilakukan setelah dilakukannya kesepakatan bersama, terkait dugaan terjadinya kekeliruan dalam melakukan rekapitulasi di TPS tersebut.

Tidak hanya melakukan penghitungan ulang, pihak KPU BU juga melakukan penghitungan ulang untuk suara sah dan tidak sah.

Dari hasil tersebut, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara nomor urut satu H Yurman Hamedi- H Zarkasi (YZ) memperoleh 15 suara, pasangan nomor urut dua Mian- Arie Septia Adinata (Mari) 220 suara dan pasangan nomor urut tiga Gunadi- Sutrisno Udro Lukmono (BBM) memperoleh 67 suara, sedangkan surat suara yang tidak sah sebanyak 79 suara jumlah pemilih sebanyak 381 orang.

Walaupun terjadi selisih perolehan suara antara data rekapitulasi di tingkat TPS dengan yang data penghitungan suara yang baru, namun rapat pleno tetap berjalan dengan lancar dan berlangsung kondusif, input data pun telah diperbaiki dan di setujui oleh semua saksi.

Selain itu, dari hasil rekapitulasi jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 408 orang, hanya 96 orang yang menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Ketua KPU Bengkulu Utara, Rodi, telah menetapkan pasangan nomor urut dua MARI menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih dengan perolehan suara 74.403, mengungguli pasangan nomor urut dua yang hanya memiliki 43.121 suara, dan pasangan nomor utut satu 28.024 suara. Dari jumlah pemilih Kabupaten Bengkulu Utara 210.902 pemilih dan suara tidak sah 8.818.

“Dalam hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut, ketiga saksi paslon yang hadir semuanya menandatangani,” demikian Rodi.(jon)