Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHEADLINEFatwa MA, Kasus SPP Kelobak Disidang di Kota Bengkulu

Fatwa MA, Kasus SPP Kelobak Disidang di Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Samsudin menjelaskan, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, sidang kasus pengerusakan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Kelobak Kabupaten Kepahiang bakal disidang di Kota Bengkulu.

“Adapun persidangan memang fatwa dari Mahkamah Agung, bahwa apabila alat bukti cukup maka kasus SPP Kelobak akan disidang di Kota Bengkulu. Karena fatwanya administrasinya bakal di Bengkulu. Kalau sidang administrasinya di Kepahiang maka sidangnnya di Kepahiang. Tapi mengingat bahwa kasus ini sudah di Fatwa MA nanti administrainya di Bengkulu dan bakal disidang di Koa Bengkulu,” kata Aspidum Kejati Bengkulu, Samsudin, Senin (19/01/2015).

Dalam hal ini kasus Kejati Bengkulu belum menerima dari Polda Bengkulu. Pasalnya, sebelumnya Polda Bengkulu telah melimpahkan. Namun dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati dengan alasan kurangnnya alat bukti.

Berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti, Polda Bengkulu saat ini sedang menyusun berkas sesuai dengan petunjuk Kejati Bengkulu. Setelah itu, Kejati mengharapkan secepatnya, Polda Bengkulu melimpahkan kembali kasus tersebut ke Kejati Bengkulu.

“Kasus SPP Kelobak sudah tahap satu dan berkas sudah ke sini dan di teliti oleh jaksa peneliti, tapi ada kekurangan petunjuk dari barang bukti yang belum cukup sehingga berkas dikembalikan ke Polda Bengkulu untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti,” ungkap Samsudin.

Akan tetapi dalam hal ini Samsudin tak menunjukan petunjuk dari jaksa tersebut apa. Karena menurut samsudin, hal ini merupakan tekhnis penyelidikan dari jaksa peneliti dan Polda Bengkulu.

“Kekurangan dari pengembalian dari kasus SPP kelobak itu tekhnis. Namun, saat ini yang kita perlukan, secepatnya berkas itu dilimpahkan kalau sudah cukup barang bukti segera dilimpahkan karena jaksa peneliti secepatnya juga mempersiapkan berkas untuk dilakukan persidangan dan menurut kalau SOPnya secepatnya di limpahkan dan kita akan telitit ulang,” demikian Samsudin.(dex)