oknum PNS diringkus polisi

oknum PNS diringkus polisi

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – BN (45) warga Jalan S Parman 7 RT 4 RW 2 Keluarahan Padang Jati Kota Bengkulu merupakan Residivis Resernarkoba Polda Bengkulu.

Sebelumnya, BN juga pernah dibekuk oleh Subdit II Polda Bengkulu pada tahun 2013, terkait penyalah gunaan narkoba.

“Dia juga diketahui residivis, pernah juga ditangkap oleh anggota kita Subdit II Resnarkoba Polda Bengkulu pada tahun 2013. Artinya pada tahun 2013, dengan hukuman 6 bulan memakai shabu. Ini berarti penangkapan dua kali,” tegas Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Jafriadi saat konfrensi persnya di Mapolda Bengkulu, Senin (21/03).

BN saat ini bekerja di Pemerintahan Kota Bengkulu, data terhimpun pelaku bekerja diposisikan PNS di Bagian Umum Pemkot Bengkulu. Dimana sebelumnya, BN bekerajadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bengkulu.

Sementara itu, Jafreadi menambahkan, pelaku yang sudah dua kali diamankan ini juga merupakan bandar Narkoba.

“Mungkin waktu dulu dia (pelaku.red) sebagai pengedar, sekarang bisa saya katakan sudah menjadi bandar. Tidak mungkin dia tidak punya jaringan, namun saya belum dapat mengatakan saat ini demi upaya perkembangan kami nantinya,” pungkas Dir Resnarkoba.

BN diamankan oleh anggota Subdit I Resnarkoba Polda Bengkulu, terkait penyalahgunaan narkoba. Dimana dari tangan pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa 75 paket shabu dalam plastik klip, 79 butir ekstasi, 1 buah buku rekapan transkaksi penjualan dan 1 lem plastik isolasi di kediaman pelaku.(bro)