Pleno Lebong

kupasbengkulu.com, Lebong – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati nomor urut 4, H. Rosjonyah – Wawan Fernandez (RJW), ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (pilbup) Lebong dengan memperoleh suara sebanyak 19.259. Namun, rapat pleno yang ditutup pada pukul 01.05 WIB dini hari tadi diwarnai oleh keberatan dari saksi paslon lainnya.

Melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilbup Lebong yang digelar di Media Centre KPU Rabu malam pukul 21.00 WIB, pasangan RJW mengungguli perolehan suara saingan terdekatnya, yakni pasangan nomor urut 3, Kopli Anshori – Erlan Joni (Kerjo) dengan selisih 2.493 suara.

Pasangan Kerjo yang diusung Partai Hanura, PKPI dan PBB memperoleh 16.766 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Hj Leni Haryati – H. R. Ario Bimo Surojo yang diusung Partai Gerindra dan PPP memperoleh 11.928 suara.

Untuk dua paslon lainnya dari jalur perseorangan, paslon nomor urut 5, Wilyan Bachtiar – Arpan Faruk (WBA) memperoleh 9.865 suara, dan paslon nomor urut 1, Masropen Iriadi – Deri Jati Prasetyo (Bejayo) memperoleh suara 3.525 suara.

Rekapitulasi suara dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, pasangan RJW unggul suara di 7 kecamatan, dan pasangan Kerjo yang menjadi pesaing ketatnya unggul suara di 3 kecamatan lainnya.

Rapat Pleno yang dihadiri oleh lima anggota komisioner KPU dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Sugianto. Dari empat saksi paslon yang hadir, hanya satu saksi paslon yang tidak hadir dalam rapat pleno tersebut, yakni Bejayo.

Pada saat pembacaan model DA 1 oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Lebong Sakti, karena saksi dari paslon WBA mempertanyakan jumlah pengguna hak pilih DPPh yang seharusnya tidak ada, akan tetapi dalam DA 1 terisi sebanyak 3 pemilih. Kemudian, dua orang saksi tersebut menolak pleno dilanjutkan.

Akhirnya, pleno ditunda sementara waktu hingga akhirnya PPK Lebong Sakti mengakui bahwa mereka hanya salah menginput data yang seharusnya kosong namun terisi. Akan tetapi, kesalahan input data tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara di Kecamatan Lebong Sakti.

Selanjutnya, pembacaan laporan model DA 1 dari 11 kecamatan lainnya pun, berlangsung lancar. Setelah itu, pimpinan pleno meminta Ketua PPK disaksikan panitia pengawas pemilu (panwaslu) mengoreksi kembali model DA 1 dari kotak berkas PPK Lebong Sakti.

Ketika pleno akan ditutup, saksi dari ketiga calon lainnya secara bergantian menyampaikan protes, menolak hasil pleno disusul mengajukan keberatan secara tertulis, bahkan saksi dari paslon dari nomor urut 2 menyatakan sikap untuk melakukan langkah gugatan hukum ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, protes dan pengajuan keberatan tersebut tidak mengubah keputusan pleno rekapitulasi tersebut. Pengajuan keberatan dari saksi paslon lain merupakan hak mutlak sebagai saksi.

“Pleno ini adalah tahapan pilkada yang harus tetap dijalankan sesuai dengan amanat UU. Bagi saksi yang mengajukan keberatan dan akan melakukan gugatan, sudah ada ranah sendiri untuk dilakukan,” singkat Ketua KPU Lebong, Sugianto.(spi)