illustrasi

illustrasi

Lebong, kupasbengkulu.com – Menghilangnya MY yang bersratus PNS Lebong yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat Laboratorium tahun anggaran (TA) 2013 lalu di Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong, mengakibatkan peran inspektorat dipertanyakan.

Dalam hal ini peran pihak Inspektorat ketika dikaitkan dengan PP nomor 53 tahun tahun 2010 tentang Disiplin PNS sejauh ini belum berfungsi dan dinilai seakan menghilangnya MY diluar perkara hukum yang sedang berjalan telah terjadi pembiaran.

Kajari Tubei R. Dodi Budi Kelana, melalui Kasi Pidsus Rizal Edison, mengungkapkan, menghilangnya MY sejak dua bulan terakhir yang menghambat proses hukum yang ditangani pihak Kejari Tubei, Pemda dalam hal ini Inspektorat seperti acuh rak acuh. Karena ini menjadi tugas Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan PNS sebagaimana diamanatkan PP tentang Disiplin PNS.

Jika menurut PP nomor 53 tentang Disiplin PNS ini, Pemda bisa dengan tegas memberi sanksi kepada yang bersangkutan (PNS, red) yang dinilai tidak disiplin. Namun kenyataannya, hingga saat ini MY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani pihaknya belum diketahui secara jelas keberadaannya.

“Sudah kita upayakan pemanggilan terhadap MY secara wajar sesuai dengan KUHAP. Tapi keberadaan MY sendiri tidak diketahui dimana sejak dua bulan terakhir. Terlepas dari peran pemerintah daerah yang memiliki Waskat tersendiri, hingga saat ini kita belum melakukan koordinasi kecuali sempat menanyakan ke Kantor BLHKP, namun informasi yang kami dapat MY tidak masuk sejak dua bulan terakhir ini,” ujar Rizal.

Kemudian, Rizal menyayangkan pola seperti ini idealnya harus dibenahi agar tidak memanjakan kinerja PNS dalam menjalani tugas pemerintah. Karena sudah jelas masalah Disiplin PNS ini ada aturannya tersendiri.

“Dalam hal ini perab inspektorat yang menerapkan PP nomor 53 tentang Disiplin PNS, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan terkait menghilangnya tersangka MY ini,” lanjutnya.

Setda Lebong, Mirwan Effendi saat dikonfirmasi menjelaskan penerapan PP 53 tentang Disiplin PNS ini sifatnya berjenjang. Artinya sebelum tahapan pemberian sanksi atau hukuman karena dinilai indisipliner, terlebih dahulu diproses oleh atasannya langsung. Misalnya Atasnnya memberi surat panggilan secara bertahap hingga tiga kali kemudian dilakukan pembinaan.

“Kalau sudah diranah hukum kita hormati proses yang sedang berjalan. Tapi dalam kasus MY ini sampai sekarang kita belum mendapat laporan dari atasannya,” demikian Mirwan.(spi)