Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Kepolisian Daerah Bengkulu (Polda) Bengkulu menetapkan dua tersangka kayu ilegal sebanyak 41 meter kubik di Kabupaten Mukomuko. Dua tersangka tersebut berinisial Ho dan KB.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hadi melalui Wakil Dirkrimsus Polda Bengkulu AKBP Roh Hadi mengatakan, kedua tersangka tersebut terlibat sebagai pemilik kayu. Dimana pihaknya saat ini juga menetapkan DPO satu tersangka yang berhasil melarikan diri dengan nama inisial M.

“Keduanya pemilik kayu, yang mana kasus ini dilimpahkan ke kita dari pihak anggota TNI di sana, kalau soal asalnya kayu itu kita belum ketahui,” ujarnya di Polda Bengkulu, Senin (11/3/2016).

Kendati demikian, lanjut Roh Hadi, ia memastikan jumlah pelaku lebih dari tiga orang, pasalnya para pelaku yang memotong kayu di HL (hutang lindung.red) itu mengelapkan barang dengan kuantitas besar.

Sementara itu, diketahui Ho adalah anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Mukomuko. Masih Roh Hadi, oknum polisi itu terlibat atas pendukung operasi penggelapan kayu.

“Ya ada oknum anggota, itu tadi yang berinisial Ho. Dia bertugas di kabupaten mukomuko, pangkatnya gak usah. Yang jelas anggota,” tambahnya.

Sebelumnya penemuan kayu ini ditemukan pada Bulan Maret 2016 lalu, dikatakan Dandim 0423 Bengkulu Utara Syaiful Rohman pemilik kayu ini di duga milik tiga orang cukong atau pengusaha kayu di kabupaten Mukomuko. Ini dibuktikan dengan tanda T, S dan X yang tertera di setiap kayu. Sehingga pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak polisi.(bro)