Rabu, April 24, 2024

Polisi Amankan Oknum ASN BPBD dengan Modus Janji Proyek

Kupas News, Bengkulu – Penyidik Subdi IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, menangkap dan mengamankan RN alias Nadi, oknum ASN BPBD Provinsi Bengkulu.

RN ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan modus janji proyek kepada dua kontraktor.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, kemarin Sabtu, (18/06) mengungkapkan, RN ini menjanjikan proyek kepada dua korban.

Masing-masing proyek tersebut dijanjikan senilai Rp2,5 Milyar dan Rp1,7 Milyar. Kedua korban, kata Kombes Pol Teddy mengalami kerugian masing-masing Rp75 Juta dan Rp61 juta.

”Iya sudah diamankan, itu janji tersangka ini akan membantu korban mendapatkan proyek. Korbannya ada dua, tapi setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan tidak ada.” kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu .

Proyek yang dijanjikan RN adalah proyek di lingkungan kantor BPBD provinsi Bengkulu tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Benteng.

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...