Kupas News, Kota Bengkulu – 3 orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10) dinihari.
Dari 3 pelaku, 2 orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16) dan DAP (17). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, 1 pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.Ik., menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, sekira pukul 23.30 WIB malam.
Pelapor melaporkan bahwa putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.
“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Fataya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.” Kata Kasat Reskrim, Minggu (02/10).
Mendapatkan laporan tersebut, Polres Bengkulu langsung menurunkan tim Opsnal Macan Gading untuk melakukan penyelidikan. Kemudian para pelaku langsung teridentifikasi, dan tim bergegas mencari keberadaan pelaku.
“Pada pukul 00.30 WIB, tim mengetahui jika para pelaku berada di Hoyel Pataya, Kota Bengkulu. Dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, 3 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: Riki Susanto