Kolase foto empat orang terduga pelaku pengedar obat keras penggugur kandungan, Foto: Dok
Kupas News, Bengkulu – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu seorang bidan berinsial EK (30) warga Bengkulu Tengah. EK diamankan saat berada di rumahnya di atas dugaan penyalahgunaan obat keras penggugur kandungan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan, EK pihak kepolisian lebih dulu memastikan 3 orang berinisial KD (27) LD (35) dan TC (28) yang diduga sebagai pengedar obat keras penggugur kandungan.
“Ketiganya saat ini berada di salah satu losmen Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu” terang Kasi Humas AKP Sugiharto dalam rilisnya, Kamis, (31/03)
Dijelaskan AKP Sugiharti, perkara ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran atau penjualan obat keras penggugur kandungan di Kota Bengkulu.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu, Rabu (30/03) langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Albet Salomo Sinulaki.
Operasi kemudian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku. Berikut jumlah barang bukti.
Ketiga tersangka mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan di Bengkulu Tengah.
Tim kepolisian kemudian kembali bergerak dan berhasil menangkap EK (30) saat berada di rumahnya. EK dan 3 orang terduga lainnya saat ini telah dibawa ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Alfridho Ade Permana