kebakaran Rutan Malabero

kebakaran Rutan Malabero

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Polres Bengkulu kembali menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan pembakaran dan pengerusakan Rutan Kelas II B Malabero Jum’at 25 Maret 2016 lalu.

Menurut Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, delapan tersangka ini semuanya merupakan tahanan kasus pidana umum yang menempati kamar 17 Blok A.

“Sementara diketahui jika api berasal dari kamar nomor 4 dan 17 di Blok A,” kata Ardian, Rabu (30/3/2016).

Delapan tersangka baru yang ditetapkan Polres Bengkulu ini, masing-masing MK, SA, HD, PP, AW, AD, FA dan YP.

Khusus tersangka AW, diketahui sebagai pelaku utama pembakaran sel yang mengakibatkan gedung rutan ludes dilahap si jago merah
.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang tahanan Rutan Malabero sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran Rutan pada Jumat malam 25 Maret 2016.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif hingga pukul 23.30 wib Minggu 27 Maret 2016.(kps)