Kapolres Bengkulu, Ardian Indra Nurinta

Kapolres Bengkulu, Ardian Indra Nurinta

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Polres Bengkulu menetapkan satu petugas Rutan Malabero inisial I sebagai tersangka pemasok narkoba ke Rutan.

Penetapan tersangka ini bersamaan dengan penyerahan 25 berkas tersangka pembakaran Rutan Malabero belum lama ini.

Kali ini salah seorang sipir penjara berinisial I ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga menjadi kurir serta pemasok barang-barang terlarang ke dalam Rutan.

“Oknum pegawai Rutan ini dijerat dengan Undang-undang Korupsi, karena diduga mendapatkan imbalan atas aksinya ini,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurinta pada keterangan persnya, Selasa (5/4/2016).

Menurutnya dari hasil penyelidikan kepolisian, I diduga menjadi kurir serta pemasok barang-barang terlarang ke dalam Rutan.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap petugas rutan tersebut.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, hari ini pula telah melimpahkan berkas ke-27 tersangka provokator, pembakaran dan pengrusakan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.(kps)