Kajari Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejagung resmi menghentikan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya sesorang dengan tersangka Novel Baswedan. Hal itu terungkap dalam SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditanda tangani Kajari Bengkulu Made Sudarmawan Senin (22/2/2016).

(Baca Juga: Keluarga Korban akan Mengadu ke Komnas HAM dan PBB)

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini Kajari Bengkulu membenarkan bahwa SKP2 sudah dibicarakan melalui diskusi yang panjang antara Kejari, Kejati dan Kejagung. “Alasan dihentikannya penuntutan karena dinilai tidak cukup bukti dan karena demi hukum sudah daluarsa.” Jelasnya.

Didalam SKP2 itu juga dijelaskan Novel sudah tidak lagi berstatus tersangka. Seperti diketahui, penyidik KPK itu terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap pencuri walet yang menyebabkan meninggalnya seseorang yang pada tahun 2004, pada saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.(ade)