kupasbengkulu.com, Lebong – Keberadaan Penyuluh Agama Honorer (PAH) di Kabupaten Lebong sebagai ujung tombak Kementerian Agama (Kemenag) dalam mensyiarkan ajaran agama Islam dituntut untuk mengoptimalkan peran di tengah masyarakat.

Hal ini menjadi salah satu tugas pokok yang diemban oleh personil PAH agar terwujudnya masyarakat yang agamis di tengah lingkungan yang penuh dengan tantangan modernisasi.

Seperti yang disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, Drs. H. Tasri, MA untuk jumlah PAH di Lebong berjumlah 208 petugas. Menurutnya, setiap PAH itu harus menunjukkan peran dan fungsinya sebagai pembimbing masyarakat dalam hal memahami agama Islam secara menyeluruh.

“Kepada seluruh personil PAH yang ada di Lebong agar lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan. Jadi Kemenag juga nantinya akan lebih selektif lagi dalam menentukan PAH di setiap kecamatan,” kata Tasri.

Dalam hal ini, Kemenag juga mengapresiasi personil PAH yang rutin mengisi pengajian di desa maupun di masjid. Namun menurutnya, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh para penyuluh harus dituangkan ke dalam sebuah laporan yang nantinya akan disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Lebong.

“Pemerintah sendiri telah menganggarkan honor untuk para PAH. Maka laporan kegiatan yang dilakukan perlu disampaikan kepada Kemenag. Selain sebagai bukti kinerja di lapangan, laporan tersebut akan menjadi bahan pertanggungjawaban,” sambung Tasri.

Penulis: Rendra Sutanto