seluma, kupasbengkulu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, Rabu (15/10/2014) sekitar pukul 22.01 WIB, mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan plat nomor BD 5420 PI, yang tidak memiliki surat kendaraan atau bodong, dan diduga juga merupakan hasil curian.
Sepeda motor ini diamankan aparat kepolisian dari tangan warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Talo Induk, Kabupaten Seluma, berinisial Le.
Keberhasilan petugas mengamankan sepeda motor bodong ini, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Setelah dicek ke Samsat, ternyata nomor serinya berasal dari luar Provinsi Bengkulu. Sedangkan plat nomor yang dipergunakan untuk sepeda motor jenis Yamaha Mio,” beber Kapolres Seluma AKBP. P Lumban Gaol Sik Melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Ferry P Samudra didampingi Kaur Binops Reskrim Polres Seluma Ipda P. Samosir, Kamis (16/10/2014).
Dari pengakuan Le, kata Samosir, motor tersebut dibelinya dari warga Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang seharga Rp 3,5 juta.
“Le pernah berkebun di Kepahiang, dan tidak mengenal penjual sepeda motor tersebut. Kita masih mencari pemilik sebenarnya sepeda motor ini, sementara Le dan sepeda motor yang kita curigai masih kita amankan,” pungkasnya.(cr9)