U

U

kupasbengkulu.com, kepahiang – Honor terakhir Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kepahiang tidak akan dibayar sebelum menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Demikian ditegaskan Komisioner KPU Kepahiang Divisi Data dan Logistik, Windra Purnawan, pada Senin (4/1).

“PPS wajib menyerahkan SPj ke PPK. Jika tidak, honor terakhir PPS yang sudah kita transfer ke PPK belum bisa dibayarkan. Oleh itulah, kita mengingatkan agar PPS segera menuntaskan kewajiban mereka,” ungkap Windra.

Honor PPS yang tepatnya diserahkan ke PPK pada 28 Desember 2015 lalu, untuk PPS sebesar Rp 450 ribu dan Ketua KPPS Rp 500 ribu. “SPj dilengkapi, honor terakhir dibayar. Honor yang diterima PPS setelah dipotong pajak 4 Persen, sebesar Rp 432 Ribu,” terangnya.

Ditambahkan, PPS yang belum menerima honor terakhir, terdiri dari PPS Kecamatan Seberang Musi dan beberapa PPS di kecamatan lainnya. Sedangkan jumlah PPS dari 117 desa, sebanyak 351 PPS.

“Artinya tidak seluruh PPS yang belum menerima honor akibat belum menyerahkan Spj,” pungkas Windra.(slo)