Selasa, Juli 15, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAKaryawan Perusahaan Tertipu Rp 124 Juta

Karyawan Perusahaan Tertipu Rp 124 Juta

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Karyawan PT. Taman Bukit Mas Palembang Agus Wirianto, Senin (26/01/2015) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan Orang Tidak Dikenal (OTD), bulan Oktober 2014 lalu. Akibat, kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 124 Juta.

Data terhimpun, saat itu OTD memesan satu unit High Speed Diesel dengan harga Rp 124 juta. saat transaksi berlangsung, pelaku membayar dengan satu lembar cek Bilyet Giro Bank BNI sekitar Oktober 2014 lalu.

Namun, saat ingin dicairkan cek tersebut kosong. Akibatnya PT Taman Bukit Mas Palembang yang menjual High Speed Diesel tersebut mengalami kerugian hingga Rp 124 juta.

Tidak terima atas dugaan penipuan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut Polda Bengkulu.

”Laporan sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Joko Suprayitno.(cr13)