Sabtu, April 27, 2024

PTPN VII Salurkan Dana CSR Rp 123,5 Juta

PTPN 7
Pimpinan Bagian Umum PKBL, PTPN VII kantor Pusat Lampung beserta Pimpinan Kota Bengkulu menyempatkan diri berfoto bersama dengan penerima dana CSR.

kupasbengkulu.com – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Persero, Rabu (3/9/2014) sekitar pukul 10.03 WIB menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility), dengan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dan program Bina Lingkungan. Hanya saja, pihak perusahaan baru menyalurkan dana CSR dari PKBL, yang ditujukan kepada masyarakat Kota Bengkulu di aula pertemuan kantor PTPN VII.

“Untuk dana kemitraan tahap II, hari ini kita berikan kepada 12 UKM (Usaha Kecil Menengah), dengan total dana Rp 123. 500.000, untuk sektor industri dan perdagangan,” kata Aswan Imron, selaku Pimpinan Bagian Umum PKBL, PTPN VII kantor Pusat Lampung, saat ditemui kupasbengkulu.com, Rabu (3/9/2014).

Penyaluran dana CSR tersebut, lanjut Aswan, adanya peningkatan laba perusahaan dan pengembalian pinjaman dari Mitra Binaan dan jasa administrasi pinjaman. Namun, kata dia, program kemitraan ini masih difokuskan pada usaha kecil dan mikro, yang membutuhkan pembinaan, dalam bentuk modal maupun bimbingan manajerial.

”Besar pinjaman program kemitraan untuk usaha kecil berkisar lima juta hingga dua puluh lima juta. Sementara, untuk usaha mikro di pasar-pasar tradisional, besar pinjaman berkisar lima ratus ribu hingga tiga juta rupiah,” jelas Aswan.

Ia menambahkan, pendanaan yang disediakan didistribusikan ke sektor-sektor industri, jasa, perdagangan, peternakan, pertanian, perkebunan dan jasa lainnya. Tidak hanya itu, PTPN VII juga menerima pembinaan melalui program-program pelatihan, pemagangan, pendampingan dan promosi atau pameran.

Untuk program Bina Lingkungan, lanjut dia, dari perusahaan akan memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha PTPN VII, dalam bentuk bantuan. Seperti
PTPN VII peduli bencana alam, yang merupakan wujud kepedulian perusahaan kepada korban musibah bencana alam dan sebagainya.

“Perusahaan PTPN VII merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi berkewajiban menyalurkan dana PKBL, maupun Bina Lingkungan,” tutup Aswan.(ae3/prw)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...