kupasbengkulu.com – TimĀ Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu membekuk seorang pengedar shabu berinisial EV (28) warga Talang Benih, Curup, Rejang Lebong pada (9/5/2014) Sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat pelaku bertransaksi shabu kepada pelanggannya, sehingga BNN langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
“Pelaku kita ditangkap saat pulang dari dalah satu tempat karaoke di Curup, Rejang Lebong tanpa ada perlawanan,” saat dikonfimasi Kepala BNN Kombes Pol Djoko Marjatno melalui Kabid Pemberantasan AKBP Herly Yudianto SH didampingi Kantim Brantas Aipu Helmi SH.
Dari hasil penggeledahan, anggota BNN berhasil mengamankan 7 paket shabu yang disembunyikan pelaku didalam kantong jaketnya. Penyelidikan di perkuat setelah polisi menemukan struk rekening Bank dan uang senilai Rp 200 ribu hasil dari transaksi shabu tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, harga perpaket shabu tersebut bervariasi mulai dari Rp 50 ribu perpaket hingga Rp 500 ribu perpaketnya tergantung dengan pesanan dari pelangannya,” ujar Helmi.
Shabu yang pelaku edarkan hanya mencakup wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Namun dari pantauan barang yang ia ambil belum diketahui asalnya.
“Saat ini kita masih melakukan penggembangan dalam kasus ini, karena kita baru meringkusnya tadi (9/5/2014),” ungkap Helmi.(cr3)