Razia sore jumat, melibatkan 30 personil polisi

Razia kelengkapan kendaraan Sat Lantas Polres Kepahiang, Jumat (19/9/2014).

kupasbengkulu.com – Tingkat kesadaraan pengendara roda akan tata tertib lalu lintas, sepertinya masih jauh dari yang harapkan. Ini dibuktikan dengan 25 tilang yang dikeluarkan Satuan lantas Polres Kepahiang setelah mengelar razia rutin di Desa Pelangkian, sejak pukul
15.16 WIB, pada Jum’at (19/9/2014).

“Razia gabungan ini berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam. Karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat, sebanyak 25 sepeda motor mendapatkan sanksi tilang,” jelas Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. Kompol SM Munte, Jumat (19/9/2014).

Ia mengatakan, sanksi tilang yang dikeluarkan dalam razia tersebut, berupa 21 unit sepeda motor tilang STNK dan 4 unit sepeda motor diamankan.

“Razia ini bertujuan untuk penertiban pengendara, sekaligus meminimalisir aksi kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor,” jelas Munte.

Ia menambahkan, dalam razia penertiban yang melibatkan 30 personil polisi Polres dari berbagai satuan, akan terus berlangsung dalam beberapa hari kedepan.

“Razia ini digelar dalam rangka mengimplementasikan UU tertib berlalu lintas,” pungkas Munte.(cr11)