Pelaku Pencurian mesin air

Pelaku Pencurian mesin air

Bengkulu, kupasbengkulu.com – RS alias RAP (18) seorang tuna karya yang bermukim di Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu harus menelan pil pahit setelah dirinya dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Kamis (30/04/2015) kisaran pukul 14.00 WIB.

(Berita Terkait: Remaja Ini Curi Mesin Air untuk Dijual ke Perajin Akik)

RS didakwa melanggar pasal 364 KUHP karena telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebuah mesin pompa air milik AI warga Kandang Limun Kota Bengkulu pada Sabtu (25/04/2015) lalu.

“menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan kurungan,” singkat kutipan vonis Hakim Ketua.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Masriati tersebut, RS mengaku menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan, RS juga mengaku kapok lantaran saat itu RS menerima hantaman dari beberapa orang warga sekitar yang menangkapnya.

“Saya sangat menyesal Buk, saya sudah kapok,” kata RS, pemuda yang pada bulan juni mendatang akan berusia 19 Tahun tersebut.

RS yang diketahui merupakan anak yatim dari Alm Sahadi tersebut nekat mencuri sebuah mesin pompa air dengan niat untuk dijual kepada para perajin batu akik, namun sial saat itu dirinya tertangkap tangan oleh warga sekitar dan seketika itu RS juga sempat dihakimi oleh massa. (bii)