kupasbengkulu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diputuskan tidak langsung atau langsung dipilih DPRD dalam sidang paripurna DPR RI, dini hari Jumat (26/9/2014), tidak merubah keputusan Wakil Bupati Kepahiang Bambang Sugianto, untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2015 mendatang.
“UU itu sudah menjadi keputusan dan harus kita hormati. Walau dari kontek demokrasi, UU Pilkada tidak langsung ini sebagai langkah mundur. Bahkan lebih memotivasi saya untuk maju dalam Pilbup nanti,” kata Bambang, Jumat (26/9/2014).
Keinginannya untuk tetap maju dalam Pilbup, lanjut Bambang, memiliki alasan tersendiri, terutama pernah terlibat langsung dalam Pilkada tidak langsung, ketika masih menjabat sebagai salah seorang anggota DPRD di Sumatera Selatan.
“Singkatnya saya sudah mengetahui persis tentang Pilkada tidak langsung ini. Soal cost atau yang lainnya, itu sudah merupakan resiko bagi orang berpolitik,” beber Bambang.
Ditambahkan, penerapan strategi pilkada langsung dipilih rakyat dengan tidak langsung atau dipilih oleh DPRD, sangatlah berbeda.
“Strateginya jelas jauh berbeda. Diantaranya kita tidak perlu lagi blusukan dari satu tempat ke tempat lainnya,” demikian Bambang.(cr11)