Rekonstruksi

kupasbengkulu.com, Kaur – Rekonstruksi pembunuhan Buktin (38) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Jumat (11/09/2015) yang digelar di Mapolres Kaur dengan lima tersangka yakni SU (22), AG (29) IW (29), ME (23) dan TA (38).

Untuk saksi itu diperankan oleh masing-masing saksi yakni saksi pertama adalah isteri koban yakni Faridah (38), saksi kedua anak korban Delia (13) dan saksi ke tiga Sherly (23).

Dari rekonstruksi ini satu tersangka diragukan, pasalnya ada penyanggahan adegan dari tersangka ME yang membantah bahwa dirinya ikut membantu dalam memegangi korban saat terjadi pembunuhan pada Rabu (12/08/2015) tersebut.

Dalam rekonstruksi yang digelar sebanyak 22 adegan tersebut pada adegan ke 17 ME menolak dengan alasan dia tidak pernah menghampiri korban dan membantu tersangka lainnya dalam pembunuhan tersebut. Hal ini dibenarkan saksi ke 3 yakni Sherly (23) dan keempat tersangka lainnya.

Adegan dilanjutkan dan terlihat dari rekonstruksi tersebut satu tersangka ME memang tidak ikut membantu memegangi korban seperti apa yang diuraikan pada Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi tersebut.

Melainkan hanya melihat keempat tersangka dari rumah neneknya atau rumah tersangka SU yang bersebelahan dengan rumah korban, dan baru datang ke TKP setelah korban terbunuh, melihat keempat tersangka lari dari TKP, ME ikutan lari sehingga tidak sempat lagi melihat keadaan korban karena cahaya agak gelap atau remang-remang.

“Saya tidak mau memerankan kalau saya memegangi korban, karena saat itu saya di rumah nenek saya yang bersebelahan dengan rumah korban, saya melihat mereka rame-rame di sana, melihat rame-rame saya kesana, tapi belum sampai ketempat kejadian, keempat tersangka ini sudah lari berpencar, saya terkejut dan ikut lari, saya tidak tahu kalau mereka sudah membunuh atau gimana, melihat mereka lari saya ikutan lari,” ungkap ME pada Penyidik.

Dari sanggahan tersangka ME ini tidak sempat terjadi keributan, karena tersangka lainnya juga ikut membenarkan dan tidak membantah. (mty)