illegal

Subdit Tipeter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Senin (09/02/2015) berhasil mengamankan satu unit truk bernopol BD 8455 DK di salah satu depot di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Subdit Tipeter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Senin (09/02/2015) berhasil mengamankan satu unit truk bernopol BD 8455 DK di salah satu depot di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu.

Pasalnya, truk berwarna kuning tersebut diduga membawa kayu yang diduga illegal, tanpa dilengkapi surat yang sah. Selain truk tersebut Polda Bengkulu juga mengamankan satu pengendara berinisial WA warga Sekayun Kabupten Bengkulu Tengah, yang juga meupakan pemilik kayu tersebut.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes. Pol. Roy Hardi Siahaan, saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan kayu illegal tersebut. Dimana dari dalam truk tersebut Polda Bengkulu mengamankan enam kubik kayu dari berbagai jenis yakni kayu duria, sengon, dan Pulai.

”Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata kayu tersebut tidak memiliki surat yang sah seperti Surat Keterangan Hasil Hutan dan surat keterangan dari desa sehingga kita amankan,” jelas Roy.

Menurut Roy, terungkapnya kasus ini setelah berdasarkan informasi warga yang melihat mobil yang membawa kayu ilegal tersebut. Sehingga anggota Dit Tipiter Dir Reskrimsus Polda Bengkulu langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pengerebekan, mobil tersebut sedang bongkar muat di salah satu depot di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu milik AH. Setelah digeledah ternyata kayu yang dibawa pelaku WA tidak mempunyai surat yang lengkap. Sehingga muatan trek yang sebanyak enam kubik tersebut langsung diamankan di Mapolda Bengkulu.

”Dari pengakuanya, kayu itu ia beli dari warga Sekayun yang merupakan kayu kebun. Rencananya hendak taruh ke depot tersebut dan menurutnya baru pertama kali ia melakukan penjualan kayu tersebut,” jelas Roy.

Dengan terungkapnya kasus ini, pelaku terancam pasal 83 ayat 1 dan 3 nomor 18 tahun 2013 tentang pengerusakan hulan dengan ancaman 1 tahun hingga 5 tahu penjara dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 2,5 miliar.(dex)