k

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Agunawan

Kaur, Kupasbengkulu.com – Terkait kasus perselingkuhan Kades Desa Air Long Su dengan Im yang merupakan warganya sedesa, terancam dipecat.

Hal ini dituturkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Agunawan, Selasa (05/04/2016). Jika bukti perselingkuhan tersebut cukup kuat, maka sanksi paling berat yaitu pemberhentian jabatan Kepala Desa.

“Kades tersebut bisa saja dipecat jika terbukti bersalah. Tapi saat ini sedang dalam proses, dan kita masih memanggil siapa yang bisa memberikan keterangan akan kita periksa,” terang Agunawan.

Diterangkannya, untuk menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan tersebut, pihaknya telah menurunkan petugas kelokasi Desa Air Long, dimana keduanya tinggal untuk meminta keteranga kepada warga setempat.

“Saat ini masih dalam proses mengumpulkan data. Kita mencari informasi yang sebanyaknya pada masyarakat setempat, supaya tidak ada gejolak dimasyakat,” terangnya.

Sebelumnya, oknum Kades Kecamatan Maje ini digerebek oleh warganya sendiri, karena bertandang kerumah wanita yang bersuami pada tengah malam, yang saat itu suaminya tidak ada dirumah. (Mty)