Paripurna

Kaur, kupasbengkulu.com – Tidak bisa dipungkiri, setiap paripurna baik itu paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kaur selalu saja ada yang absen atau mangkir, namun hal ini dianggap biasa oleh pimpinan dan waka II DPRD Kaur.

Terbukti saat paripurna penjelasan nota pengantar terhadap rancangan peraturan tentang pertanggungjawaban pelanksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 oleh Bupati Kaur Hermen Malik, Kamis (04/06/2015), sebanyak sembilan (9) anggota DPRD yang tidak hadir.

Dari 25 jumlah anggota DPRD Kabupaten Kaur hanya 16 anggota DPRD saja yang hadir. Sementara itu beberapa kepala SKPD/FKPD hanya sedikit saja yang menghadiri rapat paripurna selebihnya juga mangkir.

Ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani melalui Wakil Ketua II Mudianto menjelaskan keadaan paripurna yang sepi ini juga hal biasa meskipun sebenarnya hal tersebut merupakan pelanggaran tata tertib DPRD, dan pihak unsur pimpinan juga tidak bisa menindak tegas atau memberikan sanksi kepada pelanggar.

“Kita tidak bisa memaksakan untuk kehadiran mereka, toh kita sama-sama wakil rakyat yang dipimpin oleh rakyat, mungkin mereka punya urusan yang lain, sehingga belum bisa hadir, dan ini merupakan tanggung jawab masing-masing. Unsur pimpinan juga tidak bisa asal memberikan sanksi, yang berhak memberikan sanksi itu adalah pimpinan partai,” ungkap Wakil Ketua II Mudianto.(mty)