Jumat, Juli 11, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUSepeda Motor Monopoli Pelanggaran Lalin

Sepeda Motor Monopoli Pelanggaran Lalin

Kanit PJR Satlantas Polda Bengkulu David Purba.
Kanit PJR Satlantas Polda Bengkulu David Purba.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Kanit PJR Satlantas Polda Bengkulu David Purba mengatakan pelanggaran lalu lintas (Lalin) banyak dilakukan oleh pengendaraan sepeda motor, dibanding para pengemudi roda empat .

Sedikitnya, hasil razia seperti Jalan Soeprapto, Jalan Padang Kemiling dan Jalan Kz. Abidin Kota Bengkulu,  terjaring 150 tilang, diantaranya    132 STNK, 17 SIM  dan 1 barang bukti kendaraan roda dua.

Operasi razia saat ini memang rutin dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bengkulu,  bertujuan  mengurangi angka kriminalitas dan menekan angka kecelakaan dalam berkendaraan di jalan raya. Pada Minggu malam (14/02/2016) Satlantas PJR Polda Bengkulu mulai bergerak melaksanakan kegiatan rutin razia di beberapa titik kawasan Kota Bengkulu seperti Jalan Soeprapto, Jalan Padang Kemiling dan Jalan Kz. Abidin Kota Bengkulu.

“Kita dari satuan  PJR telah melakukan operasi lalu lintas, dimana sasaran kita roda dua maupun roda empat. Banyak didapati kendaraan roda dua yang melanggar aturan” terang David di Mapolda Bengkulu, Selasa (16/02/2016).

Davin menghimbau, agar pihak anggota dapat memasang papan pemberitahuan lalu lintas dalam operasi. Hal ini berguna agar masyarakat mengetahui, jika operasi ini terlaksana sesuai dalam aturan Kepolisian.

“Perlu sekali digunakan papan pengumuman operasi, biar masyarakat tahu itu operasi razia. Kita menghimbau agar masyarakat,  jika tidak melihat papan itu, maka silahkan melapor,  biar nanti atasan nya yang memberikan sanksi,” tegas David.(ronal)