Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Kamis (12/03/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon berlangsung panas. Pasalnya, sempat terjadi adu argumen antara Alimas selaku kuasa hukum dari Adrianto Homawan alias Totok yang tak lain Aspri Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, dengan Wito Kajari Bengkulu.

Pasalnya, Kajari Bengkulu Wito beranggapan, bahwa penghadiran saksi Husin Abdullah tersebut ,tidak ada hubungannya dengan materi sidang praperadilan tersebut.

“Ini materi harus sesuai praperadilan, harusnya konteksnya adalah khusus apa yang dilakukan pemohon dalam hal ini adalah adrianto, bukan mendengarkan cerita orang lain, nggak nyambung, apalagi berbicara masalah pertanggungjawaban, ngga ada hubungannya itu,” Kata Wito dengan tegas.

Disisi lain, pihak kuasa hukum Adrianto yang diwakili Alimas beranggapan bahwa kehadiran saksi yang dibawanya tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa penyitaan surat yang dilakukan pihak Kejari itu melalui Suryawan, namun tidak diberikan tanda terimanya.

“Kehadiran saksi kami ini untuk menjelaskan bahwa ada penyitaan surat yang dilakukan kejari namun tidak ada tanda terimanya, ya tentu terkaitlah,” tegas Alimas.

Sidang pra peradilan kasus korupsi dana bansos tersebut akan kembali digelar besok Jumat (13/03/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pihak pemohon. (cr13)