kupasbengkulu.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seluma Hamdan Hasan menegaskan, bahwa Pre Wedding atau berfoto menjelang pernikahan dinyatakan Haram, karena bersentuhan sebelum menjalankan akad nikah.
“Sudah fatwa MUI bahwa foto Pre Wedding itu haram hukumnya, karena berfoto dengan cara berpelukan,” kata Hamdan, kepada kupasbengkulu.com, Senin (22/9/2014).
Selain Pre Wedeing, lanjut Hamdan, yakni perkawinan beda agama, money politik dan masih banyak fatwa MUI yang lainnya dan saat ini masih dipelajari.
“Ada 4 lagi baru di fatwakan yakni, perkawinan beda agama, risua (Suap menyuap), penetapan 1 Syawal, penetapan satu Ramadhan. Namun sudah 11 tahun usia Kabupaten Seluma baru 2.200 Fatwa MUI yang dikeluarkan di Kabupaten Seluma, karena terkendala dengan biaya yang sangat minim,” demikian Hamdan.(cr9)