Rabu, April 24, 2024

Keluarkan 2.200 Fatwa, Hamdan : Pre Wedding itu Haram

ketua MUI
Ketua MUI Kabupaten Seluma Hamdan

kupasbengkulu.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seluma Hamdan Hasan menegaskan, bahwa Pre Wedding atau berfoto menjelang pernikahan dinyatakan Haram, karena bersentuhan sebelum menjalankan akad nikah.

“Sudah fatwa MUI bahwa foto Pre Wedding itu haram hukumnya, karena berfoto dengan cara berpelukan,” kata Hamdan, kepada kupasbengkulu.com, Senin (22/9/2014).

Selain Pre Wedeing, lanjut Hamdan, yakni perkawinan beda agama, money politik dan masih banyak fatwa MUI yang lainnya dan saat ini masih dipelajari.

“Ada 4 lagi baru di fatwakan yakni, perkawinan beda agama, risua (Suap menyuap), penetapan 1 Syawal, penetapan satu Ramadhan. Namun sudah 11 tahun usia Kabupaten Seluma baru 2.200 Fatwa MUI yang dikeluarkan di Kabupaten Seluma, karena terkendala dengan biaya yang sangat minim,” demikian Hamdan.(cr9)

 

 

 

 

 

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...