Jumat, April 26, 2024

Soal lahan SDN 62, BPN Jangan Lepas Tangan!

witoooo
Kajari Bengkulu Wito

kupasbengkulu.com – Sengketa lahan tanah SD Negeri 62 Kota Bengkulu antara ahli waris, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu mesti bertanggungjawab  dan jangan lepas tangan.

Seharusnya, kata dia, BPN mengecek terhadap objek tanah sebelum menerbitkan sertifikat, yang terjadi tahun 1980. Tujuannya, tidak lain lain untuk menghindari penyalahgunaan wawenang kekuasaan.

”Pihak BPN harus juga ikut serta dalam penyelesaian sengketa tanah ini,” kata Wito, Kamis (14/8/2014).

Ia mengatakan, jika hal tersebut diduga bertentangan dengan, PP 24 tahun 997 pasal 57 tentang Hak atas tanah. Seperti tertuang dalam, pasal 16 UU Nomor 5 tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok agraria. Selanjutnya disebut UU PA berdasarkan acuan pasal 16 dimaksud pasal 1, ada 5 poin.

Langkah yang seharusnya dilakukan pihak BPN, seperti, pembuatan peta dasar BPN dalam menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik-titik dasar teknik nasional di setiap Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikatkan dengan titik-titik dasar teknik nasional sebagai kerangka dasarnya.

Selanjutnya, jika di suatu daerah tidak ada atau belum ada titik-titik dasar teknik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran dapat digunakan titik dasar teknik lokal yang bersifat sementara, yang kemudian diikatkan dengan titik dasar teknik nasional.

Peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada, ayat (2) dan ayat (3) menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran. Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan titik dan teknik nasional dan pembuatan peta dasar pendaftaran ditetapkan oleh Menteri.

”Seharusnya ditahun 1980 cover sertifikat sudah mengunakan lambang geruda bukan lagi lambang bola dunia, tetapi sertifikat tahun 1980 yang dikeluarkan BPN kepada keluarga Atiyah berlambang bola dunia,” pungkas Wito.(yee)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...