Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Kemelut pertikaian lahan Fasilitas Umum (Fasum), pihak Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan Bengkulu Utara, angkat bicara. Berdasarkan data, masuknya Transmigrasi Sido Mukti Unti V tersebut pada tahun 1977-1978.

Artinya secara dokumen berkenaan dengan lahan itu dapat ditelusuri. Jika kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluarnya. Hal itu dikatakan, Ilyas Rifai Kabid Pembinaan Warga Transmigrasi Bengkulu Utara kepada kupasbengkulu.com

“Ada aturan untuk menguasai lahan bagi warga Transmigrasi, sesuai dengan Undang-undang sudah menetap selama 5 tahun. Hak untuk menguasai, tentu didukung oleh pemerintah daerah dan disyahkan oleh pemerintah pusat. Kita berbicara dengan sket. Berhubung, Peta saat ini masih hilang dan masih dalam pencarian, maka pihak dinas menyampaikan apa adanya,” kata Ilyas.

Ia menambahkan, masuknya warga Transmigrasi pada tahun 1977-1978 dari pulau Jawa ada sebanyak 500 KK dengan jumlah jiwa 2.473. Itu menunjukkan, secara data dapat ditelusuri. Nah, solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut dikembalikan kepada warga transmigrsi itu sendiri.

“Kita mengharapkan warga transmigrasi selalu damai dan jangan hilangkan budaya kegotong-royongan. Dengan catatan, saling memenuhi dan tidak memberatkan,” harap Ilyas. (jon)