kupasbengkulu.com – Kabag Hukum Sekeretariat Daerah Kota (Setdakot) Bengkulu Zohri Kusnadi, Rabu (8/10/2014) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pasalnya, mereka ingin menggugat ahli waris SD Negeri 62 Kota Bengkulu, secara perdata agar permasalahan yang terus berlanjut tersebut bisa diselesaikan.
“Kalau gugatan tentang lahan SDN 62, kita sudah masukkan ke PN dan sudah kita daftarkan,” kata Kabag Hukum Setdakot, Zohri.
Dalam hal ini, Pemkot meminta untuk membatalkan sertifikat atas nama Atiya tersebut. Karena kejelasan, tentang sengketa tersebut belum diketahui pemilik yang sebenarnya. Oleh hal ini, pihak yang terkaitan dengan ini bisa mengendalikan egoisme masing-masing.
“Kita minta pembatalan sertifikat itu atas nama Atiyah. Karena hal ini belum ada kepastian siap pemilik lahan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui pengadilan secara perdata ini, pihak Pemkot dan Pihak Atiyah bisa menemukan solusi untuk memecahkan masalah ini. Sehingga, setelah masalah tersebut terselesaikan maka Pemkot akan mengganti rugi lahan tersebut.
“Kalau sudah ada kepatian hukum ini tanah siapa milik negara atau milik Atiyah. Jadi inilah jalan terbaik secara hukum nanti kalau sudah ada kepatian hukum baru kita bicara ganti rugi. Karena kita juga dalam memberikan ganti rugi, landasan hukumnya tidak tepat kita juga akan menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Ia beralasan, mereka menunda ganti rugi tersebut mereka sudah melayangkan surat ke BPKP setelah masalah Pemkot dan Ahli waris selesai. Karena hal ini bisa bekibat fatal dan antara Pemkot dan Ahli Waris bisa terkena masalah hukum.
“Kami juga ada surat dari BPKP meminta menunda pembayaran dulu sebelum ada kepastian hukum. Jadi pada intinya Pemkot siap membayar yang pasti kita juga sudah menganggarkan di APBD 2014 anggaran sebesar Rp 500 juta. Jadi mohon dipahamilah bukan karena tidak mau bayar. Karena uang negara kita harus mempertanggung jawab secara hukum penggunaan anggaran BPTK dan Bendahara. Pembayaran tersebut jadi permasalahan mereka juga kita lindungi juga,” tutup Zohri.(dex)