kupasbengkulu.com – Kasus penggusuran lahan Sekolah Pertanian dan Pembangunan (SPP) Kelobak kembali mencuat. Ifnonya minggu depanĀ Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C KaderĀ MM bakal diperiksa.
Dir reskrimum Drs Dadan mengatakan pemeriksaan ini hanya sebatas saksi. Akan tetapi, saat ditanya hari penentuan pemanggilan, Polda Bengkulu belum memastikan hari pemanggilan tersebut.
“Ya rencanya minggu depan Bando akan kita panggil sebagai saksi,” kata Dadan.
Hal ini masih dalam proses penyelidikan anggota Mapolda Bengkulu. Sehingga, belum bisa dipastikan bahwa Bando juga ikut terlibat dalam masalah tersebut.
“Kasus ini masih dalam penylidikan, nanti kita akan pastikan,” ujar Dadan.
Sementara itu, Polda Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka masing-masing Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad dan Kabag Kesra Pemkab Kepahiang Drs Saukani.
Terungkapnya, bearawa dari penggusuran SPP Kelobak untuk membangun Masjid Agung. Namu, tanah tersebut bukanlah milik dari Pemkab Kepahiang melainkan milik Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga kasus ini dilaporkan olehĀ Pemda Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala SPP Negeri Kelobak, Rizal Syahrial,Ā pada 2013 lalu.(cr3)