Jumat, April 26, 2024

Soal SPS, Matriyani : Sumbangan Boleh tapi…

smpn 1kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu melalui Sekretaris, Matriyani Amran, menegaskan dalam kaitannya dengan pembayaran oleh wali murid di sekolah, harus dibedaan antara sumbangan dan pungutan.

Ditegaskannya, sumbangan boleh diberlakukan, namun tidak dengan pungutan. Oleh karena itu, menanggapi biaya Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS) di SMP Negeri 1 Kota Bengkulu, menurutnya harus dipertanyakan kembali dengan wali murid.

(Baca juga : Soal SPS, Kepsek SMPN 1 : Tidak Mampu Tak Usah Bayar)

“Tanggung jawab pendidikan memang ada pada masyarakat dan pemerintah. Tapi tidak ada paksaan ditentukan nominalnya. Sumbangan boleh, tapi pungutan tidak boleh. Kalau nominalnya ditentukan, itu berarti pungutan,” tegas Matriyani, Senin (6/10/2014).

Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir tersebar foto surat pemberitahuan hasil rapat komite agar wali murid kelas VII SMP.N. 1 Kota Bengkulu melakukan pembayaran SPS yang nominalnya ditentukan dari Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 2 juta. Namun Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut mengatakan pembayaran tersebut merupakan sumbangan dan tidak diwajibkan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Matriyani bahwa sumbangan tidak ditentukan nominalnya.

“Kalau sumbangan ya silahkan selagi tidak ada permasalahan di lapangan dan wali murid setuju. Tapi dengan nominal sebesar itu akan dipertanyakan peruntukkannya. Makanya kita mau kroscek dulu apakah itu pungutan atau benar sumbangan,” kata Matriyani.

Diungkapkan Matriyani, sejauh ini belum ada konfirmasi dari Kepsek yang bersangkutan. Sebelumnya Kepsek SMP N. 1 pernah melaporkan adanya sumbangan untuk pembayaran listrik sekolah dikarenakan beban biaya yang cukup besar karena semua ruangan menggunakan Air Conditioner (AC). Namun, menurutnya untuk masalah pembangunan sekolah bukan termasuk beban para wali murid.

“Sekali lagi ditekankan, sumbangan itu sifatnya tidak mengikat. Jadi seharusnya nominalnya tidak sama, tergantung pada kemampuan masing-masing wali murid,” pungkasnya. (val)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...